
JOMBANG, BAPENDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tanggal 26 Agustus 2024 di Ruang Rapat Bapenda Kabupaten Jombang.
Monev berlangsung dengan dihadiri 22 desa yang memiliki realisasi penerimaan PBB-P2 yang tergolong rendah yang masing-masing desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Koordinator Pemungut, Petugas Pemungut, dan Operator Pasti Bayar. Selain itu, monev melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sebagai tindakan pengawasan dan optimalisasi Pajak Daerah.
Agenda monev tersebut dilaksanakan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait realisasi penerimaan serta kendala yang dihadapi ketika pemungutan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Jombang.

Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Hartono menyampaikan komitmen pelunasan sisa tagihan PBB-P2 atas 22 desa terkait paling lambat 29 Agustus 2024 sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pelunasan Pajak Daerah yang ditandatangani oleh masing-masing petugas desa terkait. Adapun, tujuan dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pelunasan Pajak Daerah tersebut adalah untuk mencegah adanya penyelewengan pemungutan PBB-P2 oleh petugas desa.