Jombang, BAPENDA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kemudahan pelayanan pajak daerah. Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan layanan pajak daerah dengan PT. Pos Indonesia yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025 di Ruang Rapat Bapenda Jombang.

Kerja sama antara Bapenda Jombang dan PT. Pos Indonesia telah berjalan sejak tahun 2023 dan akan berlangsung hingga 2025. Ruang lingkup pembayaran pajak daerah yang dilayani melalui PT. Pos Indonesia meliputi PBJT Kesenian Hiburan, PBJT Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Minerba, PBJT Mamin, PBB-P2, PBJT Jasa Perhotelan, dan BPHTB.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa proses pelimpahan data dan uang dari PT. Pos Indonesia ke Bapenda dilakukan setiap H+1 maksimal pukul 12.00 WIB. Biaya administrasi seluruhnya menjadi tanggung jawab pelanggan di kantor pos, tanpa adanya sharing biaya dengan Bapenda. Pengambilan data dilakukan secara host to host antara PT. Pos Indonesia dan Bapenda Jombang, tanpa melibatkan pihak ketiga.

Untuk mendukung layanan ini, dibutuhkan beberapa tahapan pengembangan sistem, termasuk UAD dan semi live operasi yang saat ini masih terbatas. Ke depannya, diharapkan pembayaran pajak daerah melalui PT. Pos Indonesia dapat diakses melalui loket, agen pos, maupun kanal mobile (pospay).

Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas kanal pembayaran pajak dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah secara online. Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Jombang, May Indra Fatmawati, S.IP, M.E, menyampaikan harapannya agar sinergi ini dapat terus dikembangkan demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan efisien.