Tugas pokok dan fungsi Kecamatan menurut Peraturan Bupati Jombang Nomor 110 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang
Tugas Pokok
Tugas pokok Bapenda secara umum adalah membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pendapatan daerah
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Bapenda menyelenggarakan beberapa fungsi berikut:
-Penyusunan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah.
-Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah.
-Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendapatan daerah.
-Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah.
-Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.