Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian terhadap Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, sehingga perlu dilakukannya perubahan. Menurut UU Pemerintahan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, Lembaga Lain, dan Kecamatan. Ketentuan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dimaksud adalah sebagai berikut: Jumlah perangkat daerah ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik daerah atau yang disebut dengan variabel faktor umum yang terdiri dari variabel jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD dan jumlah wilayah bawahan. Sedangkan kriteria variabel faktor teknis meliputi unsur-unsur substansi masing-masing urusan, ketersediaan SDM, sarana prasarana penunjang tugas, luas cakupan tugas dan beban kerja. Menindaklanjuti hal tersebut, sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku, maka Dinas Pendapatan, Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, mulai tahun 2017 dipecah menjadi dua SKPD yaitu Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera bagi Kita Semua. Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang dapat menghadirkan situs web resmi ini sebagai wujud komitmen kami terhadap transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kehadiran situs web ini merupakan salah satu pilar utama dalam agenda transformasi digital yang kami usung. Ini bukan sekadar etalase informasi, melainkan gerbang layanan terpadu yang kami dedikasikan untuk seluruh masyarakat dan Wajib Pajak di Kabupaten Jombang. Melalui platform ini, kami bertekad untuk menyajikan informasi yang akurat, menyediakan akses layanan yang lebih cepat dan efisien, serta membangun komunikasi yang konstruktif. Bapenda Kabupaten Jombang mengemban amanah strategis sebagai motor penggerak optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap rupiah pajak dan retribusi yang Bapak/Ibu bayarkan adalah investasi langsung bagi kemajuan daerah kita untuk membiayai pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, menyediakan layanan kesehatan, serta program strategis lainnya demi kesejahteraan masyarakat Jombang. Untuk mewujudkan amanah tersebut, seluruh jajaran kami bekerja dengan satu pedoman yang tegas. "Kerja Cepat, Mutu Tinggi, Pelayanan Memuaskan" bukan sekadar slogan, melainkan prinsip kerja yang kami tanamkan dalam setiap aspek layanan. Jargon ini menjadi pemandu kami dalam menegakkan integritas dan profesionalisme, memastikan setiap proses berjalan efektif dan setiap Wajib Pajak, sebagai mitra strategis kami, mendapatkan pelayanan terbaik. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Jombang untuk bersama-sama bersinergi membangun daerah yang kita cintai ini. Mari tunaikan kewajiban perpajakan Anda dengan penuh kesadaran, karena partisipasi aktif Anda adalah wujud kontribusi nyata dalam pembangunan. Akhir kata, terima kasih atas kunjungan dan kepercayaan Anda. Kami siap menerima kritik dan saran yang membangun demi penyempurnaan layanan kami di masa mendatang. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.