Jombang, Bapenda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Jombang untuk melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemungut PBB-P2 Tahun 2025. Kegiatan ini digelar pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, sebagai langkah strategis untuk percepatan penerimaan pajak daerah.

Monev ini difokuskan pada petugas pemungut dari desa-desa di Kabupaten Jombang yang realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2025-nya masih belum lunas.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penagihan Bapenda Jombang, May Indra Fatmawati, S.IP, M.E., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Jombang, Kusuma Wardani Raharjo.

Dalam pertemuan tersebut, ditekankan pentingnya penyelesaian tunggakan pajak untuk pembangunan daerah. Hasil dari monev ini adalah tercapainya kesepakatan bersama seluruh petugas pemungut yang hadir.

Seluruh petugas pemungut berkomitmen untuk menyelesaikan tagihan PBB-P2 di wilayah mereka masing-masing paling lambat pada tanggal 30 Oktober 2025.

Pihak Kejaksaan Negeri Jombang menegaskan akan ada konsekuensi jika komitmen tersebut tidak dipenuhi. "Apabila melebihi batas waktu yang telah disepakati, tim Kejaksaan Negeri Jombang akan menindaklanjuti," ujar Kusuma Wardani Raharjo dalam forum tersebut.

Bapenda Jombang berharap langkah ini dapat mendorong kepatuhan dan tanggung jawab para petugas pemungut. "Kami berharap seluruh petugas pemungut dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku demi optimalisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Jombang," tutup May Indra Fatmawati.