JOMBANG, 10 April 2026 – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2025. Bertempat di Ruang Rapat Soero Adiningrat Sekretariat Daerah, rapat ini bertujuan untuk membedah capaian realisasi serta mengatasi kendala tunggakan pajak di tingkat desa.

 

Acara tersebut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Jombang, jajaran struktural Bapenda, 8 Camat, serta 30 Kepala Desa yang tercatat belum melunasi PBB-P2 Buku 1 dan 2 untuk tahun pajak 2025.  Bapenda Jombang telah menyiapkan serangkaian rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2026, meliputi:

Monitoring berkala dan penerbitan surat teguran melalui Kantor Pos.

Langkah preventif berupa surat imbauan sebelum jatuh tempo.

Uji petik langsung kepada wajib pajak untuk memvalidasi data lapangan.

Optimalisasi kanal pembayaran guna mempermudah akses masyarakat dalam membayar pajak.

Kepala Bapenda menekankan agar para Camat lebih aktif melakukan koordinasi dan pengawasan rutin terhadap capaian pajak di wilayahnya. Sementara itu, para Kepala Desa yang masih memiliki tunggakan diminta segera melakukan percepatan penagihan dengan mengoptimalkan perangkat desa dan menyusun langkah penyelesaian yang konkret. Sejalan dengan hal tersebut, Inspektur Kabupaten Jombang mengingatkan bahwa seluruh proses pengelolaan dan pemungutan harus dilakukan secara akuntabel. Penguatan dokumentasi di setiap tahapan penagihan menjadi kunci untuk menghindari potensi permasalahan administrasi di masa mendatang.