Gudo, BAPENDA – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Gudo pada Selasa, 26 Mei 2026. Kegiatan ini diikuti oleh enam desa, yaitu Desa Wangkalkepuh, Desa Gempolegundi, Desa Sepanyul, Desa Blimbing, Desa Pesanggrahan, dan Desa Pucangro.

Monev tersebut dipimpin oleh Camat Gudo, Arief Hidajat, S.H., M.Si., bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Jombang, Zuzun Ety Suryani, S.E. Forum ini menjadi sarana koordinasi antara Bapenda, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dalam memperkuat langkah percepatan pembayaran PBB-P2 di wilayah Kecamatan Gudo.

Dalam kegiatan tersebut, pembahasan difokuskan pada evaluasi pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di masing-masing desa, termasuk kendala yang ditemui di lapangan serta upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah desa diharapkan dapat terus berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan lebih awal.

Camat Gudo, Arief Hidajat, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa sinergi antara kecamatan, desa, dan Bapenda menjadi kunci penting dalam mendukung keberhasilan realisasi PBB-P2. Ia juga mengajak seluruh desa peserta monev untuk memperkuat komunikasi dengan wajib pajak serta memastikan pelayanan pembayaran pajak berjalan dengan baik.

Pada kesempatan tersebut, enam desa yang mengikuti Monev bersama Bapenda menyepakati komitmen percepatan pelunasan PBB-P2 paling lambat 30 Juni 2026. Kesepakatan ini menjadi langkah bersama untuk mempercepat realisasi penerimaan, meskipun jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2026 adalah 31 Juli 2026.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Jombang, Zuzun Ety Suryani, S.E., menegaskan bahwa percepatan pembayaran PBB-P2 perlu dilakukan melalui pendekatan yang terarah, aktif, dan persuasif kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran strategis karena berhadapan langsung dengan wajib pajak di wilayah masing-masing.

“Kami berharap desa-desa yang mengikuti Monev ini dapat segera menindaklanjuti hasil evaluasi dan mempercepat langkah penagihan maupun sosialisasi kepada masyarakat. Dengan komitmen bersama, target pelunasan pada 30 Juni 2026 dapat tercapai,” ujarnya.

Bapenda Kabupaten Jombang juga mengingatkan bahwa pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui QRIS serta berbagai kanal pembayaran resmi yang tersedia secara online. Kemudahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar pajak secara cepat, aman, dan tanpa harus menunggu mendekati jatuh tempo.

Kegiatan Monev ditutup dengan diskusi bersama mengenai langkah-langkah teknis yang dapat dilakukan oleh masing-masing desa. Melalui kegiatan ini, Bapenda Kabupaten Jombang berharap koordinasi yang terbangun dapat mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang.