JOMBANG, Bapenda – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendataan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026, Pada Senin (22/06/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh camat dan kepala desa dari wilayah yang menjadi sasaran pendataan, yakni Kecamatan Jombang, Diwek, Jogoroto, Kesamben, dan Sumobito. Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman sekaligus mempersiapkan pelaksanaan pendataan di tingkat kecamatan dan desa.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Kabupaten Jombang memaparkan sejumlah materi, mulai dari dasar hukum pelaksanaan opsen PKB dan BBNKB, gambaran umum kegiatan, susunan tim, alur pendataan, hingga kebutuhan petugas pendata di masing-masing desa. Pendataan ini dilakukan sebagai upaya intensifikasi dan pemutakhiran data subjek maupun objek PKB untuk mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang dari sektor pajak daerah.

Opsen PKB dan BBNKB merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen tersebut dipungut bersamaan saat masyarakat membayar PKB dan BBNKB. Dalam paparan juga dijelaskan bahwa nominal yang dibayarkan masyarakat tidak mengalami perubahan atau kenaikan, karena opsen menjadi bagian dari pembagian penerimaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Melalui kegiatan ini, camat memiliki peran dalam membantu koordinasi pelaksanaan pendataan opsen PKB dan BBNKB di tingkat kecamatan, memfasilitasi komunikasi dengan desa, serta mendukung capaian pendataan di wilayah masing-masing. Sementara itu, kepala desa berperan menunjuk petugas pendata, membantu koordinasi di tingkat desa, serta memfasilitasi komunikasi dengan petugas pendata.
Adapun pendataan akan dilaksanakan di 82 desa pada lima kecamatan. Petugas pendata akan menggunakan aplikasi E-SPOS yang dikembangkan oleh Tim Bapenda, serta mendapatkan dukungan berupa data awal dan fasilitas penunjang pelaksanaan pendataan.

Rangkaian pendataan Opsen PKB dan BBNKB Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2026. Sebelum pelaksanaan pendataan, masing-masing desa diminta menyiapkan dan mengirimkan Surat Keputusan Kepala Desa terkait penunjukan petugas pendata kepada Bapenda Kabupaten Jombang paling lambat 24 Juni 2026.
Bapenda Kabupaten Jombang berharap, melalui koordinasi bersama camat dan kepala desa, pelaksanaan pendataan dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan menghasilkan basis data yang lebih akurat. Data tersebut nantinya menjadi dasar penting dalam penguatan potensi pajak daerah, khususnya Opsen PKB dan BBNKB, demi mendukung pembangunan di Kabupaten Jombang.
Bapenda Patass, Pajak Tuntas, Pembangunan Meluas.