Jombang,Bapenda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang hari ini menyelenggarakan sosialisasi mengenai kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Acara yang bertempat di Gedung Koperasi Sejahtera Bersama ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan sebagai wujud sinergi antarlembaga dalam pelayanan kepada masyarakat (30/09/2025).

Kegiatan ini merupakan forum strategis yang menghadirkan narasumber dari lima pilar utama Samsat. Bapenda Jombang diwakili oleh Sekretaris Bapenda, Bapak Joko Muji Subagyo, S.Sos., M.Si., yang secara resmi membuka acara. Turut hadir sebagai pemateri adalah Kasi Pendataan dari Bapenda UPT PPD Jombang, Bapak Sugeng Subakti; Kepala Samsat Jombang, Bapak Totok Hadi Winasto, S.E.; Kanit Regident Satlantas Jombang, Bapak Anang Setyanto; dan Kepala Jasa Raharja Kabupaten Jombang, Bapak Murry Hadi Nugroho, S.P.

Dalam sambutannya, Bapak Joko Muji Subagyo menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai Opsen PKB dan BBNKB sebagai instrumen baru untuk optimalisasi pendapatan asli daerah. "Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Sinergi antar-instansi adalah kunci keberhasilan implementasinya," ujar beliau.

Para narasumber secara bergantian memaparkan materi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing institusi, merangkum esensi dari kebijakan baru ini. 

Bapak Sugeng Subakti selaku Kasi Pendataan dari Bapenda UPT PPD Jombang menjelaskan latar belakang dan tujuan dari penerapan opsen. Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan jenis pajak baru bagi kabupaten/kota yang dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB provinsi. "Tarifnya adalah 66% dari PKB dan BBNKB terutang. Tujuan utamanya adalah mempercepat penerimaan PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota serta meningkatkan efektivitas penerimaan pajak," jelas Sigit. Sinergi ini diwujudkan dalam bentuk Role Sharing (berbagi peran) dan Cost Sharing (berbagi biaya pemungutan).

Bapak Anang Setyanto dari Satlantas Polres Jombang memaparkan peran Kepolisian sebagai koordinator di Samsat. Fungsi utama Polri dalam hal ini adalah pada bidang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. "Kami memastikan legitimasi kepemilikan dan pengoperasian kendaraan melalui penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB. Keabsahan data kendaraan adalah fondasi dari seluruh layanan di Samsat," tegasnya.

Sementara itu, Bapak Murry Hadi Nugroho menjelaskan bahwa Jasa Raharja memiliki tugas pokok untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sebagai perlindungan dasar. Dana untuk santunan ini salah satunya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya bersamaan dengan pembayaran PKB di Samsat. "Setiap pembayaran pajak Anda di Samsat, terdapat kontribusi untuk perlindungan sosial bagi korban kecelakaan. Ini adalah wujud gotong royong kita semua," ungkap Murry.

Acara sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, menunjukkan antusiasme peserta untuk memahami lebih dalam mengenai kebijakan ini. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, implementasi Opsen PKB dan BBNKB di Kabupaten Jombang dapat berjalan lancar dan transparan, didukung oleh koordinasi yang solid antar semua lembaga terkait.