JOMBANG, Bapenda – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang bersama Tim Pembina Samsat Jombang kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan tersebut digelar di Kecamatan Mojowarno pada Kamis (11/06/2026).

Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah, khususnya terkait penerapan opsen PKB dan BBNKB. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan yang berperan dalam mendukung pembangunan Kabupaten Jombang.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Camat Mojowarno, Bapak M Ronny Afriandie, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap pelaksanaan sosialisasi pajak daerah yang melibatkan berbagai instansi terkait. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, tertib administrasi kendaraan bermotor, serta pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.

Sebagai narasumber dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Kepala Bapenda Jombang, Bapak Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si., menyampaikan materi mengenai jenis-jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Jombang. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Jombang juga mengingatkan masyarakat bahwa jatuh tempo pembayaran pajak daerah, khususnya PBB-P2, berakhir pada 31 Juli 2026. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan agar terhindar dari denda atau sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, beliau menekankan bahwa pembayaran pajak daerah saat ini semakin mudah dan praktis. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran resmi, termasuk layanan pembayaran secara online. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk lebih tertib, tepat waktu, dan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Materi mengenai opsen pajak disampaikan oleh Kepala UPT PPD Jombang, Bapak Totok Raharjo, SE., MM. Beliau menjelaskan mekanisme pungutan pajak daerah provinsi, termasuk tata cara penerapan opsen PKB dan BBNKB. Selain itu, beliau juga menyampaikan pentingnya pemanfaatan layanan digital agar proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan lebih mudah, transparan, dan akuntabel.

Dari sisi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Bripka Pujiyanto yang mewakili Kanit Regident Jombang turut memberikan penjelasan mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan. Dalam materinya, disampaikan bahwa kelengkapan dan keabsahan data kendaraan bermotor menjadi bagian penting dalam mendukung kepastian hukum, ketertiban lalu lintas, serta keselamatan pengguna jalan.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Jombang, Bapak Muri Hadi Nugroho, S.P., memberikan materi mengenai peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Beliau menjelaskan fungsi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), termasuk manfaat serta prosedur santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Mojowarno ini diikuti oleh perwakilan Tim Penggerak PKK, PKM, Karang Taruna, serta kader Posyandu se-Kecamatan Mojowarno. Kehadiran peserta dari berbagai unsur masyarakat tersebut diharapkan dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi kepada lingkungan masing-masing, khususnya mengenai pajak daerah, opsen PKB dan BBNKB, tertib administrasi kendaraan, serta keselamatan berlalu lintas.

Melalui kegiatan ini, Bapenda Kabupaten Jombang bersama Tim Pembina Samsat Jombang berharap pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perpajakan daerah semakin meningkat. Dengan meningkatnya pemahaman tersebut, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak diharapkan terus tumbuh sebagai wujud kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kabupaten Jombang.