JOMBANG, Bapenda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendataan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kecamatan Diwek, Pada Senin (29/06/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh petugas pendata opsen dari 20 desa di wilayah Kecamatan Diwek. Para petugas tersebut merupakan tenaga pendata yang telah ditunjuk oleh desa masing-masing untuk membantu pelaksanaan pendataan di lapangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bapenda Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Jombang, Bapenda Kabupaten Jombang, serta jajaran Kecamatan Diwek.
Acara dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Diwek, Mochammad Donny Ardyansyah, S.STP., M.M.Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pendataan opsen PKB dan BBNKB menjadi salah satu upaya penting dalam memperkuat data kendaraan bermotor di Kabupaten Jombang. Data yang akurat dinilai sangat dibutuhkan agar potensi penerimaan pajak daerah dapat tergali lebih optimal.
Setelah pembukaan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si. Turut memberikan arahan kepada para peserta. Petugas pendata diharapkan dapat mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh agar nantinya mampu menjalankan tugas pendataan secara tertib, teliti, dan sesuai dengan arahan teknis yang telah diberikan.

Materi pertama disampaikan oleh Jojok Rachmat Wibowo, S.E. dari UPT PPD Jombang. Ia menjelaskan pengertian opsen, mekanisme pemungutan opsen, perbedaan STNK sebelum dan sesudah penerapan opsen, serta perubahan mekanisme bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa opsen merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen PKB dan Opsen BBNKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada sesi materi selanjutnya, disampaikan oleh Rudi Ananta, S.Si., MT. Dalam materi tersebut menjelaskan teknis pelaksanaan sosialisasi dan pendataan opsen PKB serta BBNKB. Para petugas diberikan pemahaman mengenai alur pendataan, pembagian tugas, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan ketika turun langsung ke masyarakat.

Dalam paparannya, juga disampaikan data persentase kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Diwek. Berdasarkan data per 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2026, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Kecamatan Diwek mencapai 76,60 persen. Dari total 13.519 objek kendaraan, sebanyak 10.356 objek tercatat sudah melakukan pembayaran, sedangkan 3.163 objek lainnya belum melakukan pembayaran.
Capaian tersebut menjadi perhatian bersama agar pendataan di tingkat desa dapat berjalan lebih maksimal. Melalui data tersebut, petugas pendata diharapkan dapat mengetahui kondisi wilayahnya masing-masing, sehingga pelaksanaan pendataan opsen PKB dan BBNKB dapat lebih tepat sasaran.
Selanjutnya, Micariandy Fiesta Kirana, S.P.W.K. Memaparkan penggunaan aplikasi E-SPOS sebagai sarana pendukung pendataan opsen PKB dan BBNKB. Aplikasi tersebut digunakan untuk membantu petugas dalam mencatat hasil pendataan secara lebih rapi, terarah, dan mudah dipantau.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai sasaran pendataan, mulai dari pemutakhiran data subjek dan objek pajak kendaraan bermotor, peningkatan potensi pajak daerah, hingga pembentukan basis data yang lebih valid sesuai kondisi wajib pajak dan objek pajak terkini di lapangan.

Bapenda Kabupaten Jombang berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi bekal bagi petugas pendata sebelum melaksanakan tugas di desa masing-masing. Dengan pendataan yang semakin baik, valid, dan mutakhir, potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor opsen PKB dan BBNKB diharapkan dapat semakin optimal.
Bapenda PATAS, Pajak Tuntas Pembangunan Meluas.