JOMBANG, Bapenda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pendataan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Kesamben pada Selasa (30/06/2026).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh petugas pendata opsen dari 14 desa di wilayah Kecamatan Kesamben. Desa tersebut meliputi Desa Jombok, Wuluh, Blimbing, Carangrejo, Watudakon, Pojokrejo, Kesamben, Podoroto, Kedungmlati, Kedungbetik, Gumulan, Jatiduwur, Jombatan, dan Pojok Kulon.
Para petugas pendata tersebut nantinya akan membantu proses pendataan opsen PKB dan BBNKB di desa masing-masing. Turut hadir dalam kegiatan ini Bapenda Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Jombang, Bapenda Kabupaten Jombang, serta jajaran Kecamatan Kesamben.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Camat Kesamben, Hari Santoso, S.E. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pendataan opsen PKB dan BBNKB menjadi bagian penting dalam upaya memperbarui data kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Jombang. Data yang valid dan sesuai kondisi di lapangan dinilai sangat diperlukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Melalui kegiatan ini, petugas pendata diharapkan dapat memahami teknis pendataan dengan baik sebelum terjun langsung ke masyarakat. Dengan begitu, proses pendataan di setiap desa dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan pemutakhiran data.
Setelah pembukaan, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Joko Muji Subagyo, S.Sos., M.Si., memberikan arahan kepada para peserta. Ia menyampaikan agar sosialisasi ini diikuti dengan serius sebagai bekal awal sebelum pelaksanaan pendataan di lapangan.

Beliau juga menekankan pentingnya ketelitian petugas dalam menghimpun data. Menurutnya, pendataan yang dilakukan dengan baik akan sangat membantu pemerintah daerah dalam memperkuat basis data pajak kendaraan bermotor. Selain itu, petugas juga diminta untuk tetap berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait selama proses pendataan berlangsung.
Materi pertama disampaikan oleh Jojok Rachmat Wibowo, S.E. dari UPT PPD Jombang. Dalam paparannya, ia menjelaskan mengenai konsep opsen, mekanisme pemungutan, perbedaan STNK sebelum dan sesudah penerapan opsen, serta perubahan mekanisme bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Dijelaskan bahwa opsen merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen PKB dan Opsen BBNKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada sesi berikutnya, Rudi Ananta, S.Si., MT. menyampaikan materi terkait teknis pelaksanaan pendataan opsen PKB dan BBNKB. Materi yang diberikan meliputi alur pendataan, pembagian tugas petugas, sasaran pendataan, hingga berbagai hal teknis yang perlu diperhatikan saat melakukan pendataan di lapangan.
Berdasarkan data per 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2026, persentase kepatuhan pembayaran PKB di Kecamatan Jogoroto mencapai 75,75 persen. Dari total 7.257 objek kendaraan, sebanyak 5.497 objek tercatat sudah melakukan pembayaran, sementara 1.760 objek lainnya belum melakukan pembayaran.

Dalam kesempatan tersebut, turut dipaparkan data kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Kesamben. Data tersebut menjadi gambaran awal bagi petugas pendata untuk mengetahui kondisi dan potensi pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing.
Dengan mengetahui data tersebut, petugas diharapkan dapat melaksanakan pendataan secara lebih tepat sasaran. Selain itu, hasil pendataan nantinya juga dapat membantu pemerintah daerah dalam memperkuat basis data pajak daerah, khususnya dari sektor kendaraan bermotor.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Micariandy Fiesta Kirana, S.P.W.K. mengenai penggunaan aplikasi E-SPOS. Aplikasi tersebut menjadi sarana pendukung bagi petugas dalam mencatat hasil pendataan opsen PKB dan BBNKB agar data yang dihimpun lebih rapi, mudah dipantau, dan sesuai dengan kebutuhan pendataan.

Melalui sosialisasi ini, Bapenda Kabupaten Jombang berharap seluruh petugas pendata memiliki pemahaman yang sama sebelum melaksanakan pendataan di desa masing-masing. Dengan pendataan yang semakin valid dan terarah, potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor opsen PKB dan BBNKB diharapkan dapat semakin optimal.
Bapenda PATAS, Pajak Tuntas Pembangunan Meluas.