JOMBANG, Bapenda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendataan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kali ini, kegiatan tersebut digelar di Kecamatan Sumobito, Jumat (26/06/2026).

Sosialisasi ini diikuti oleh petugas pendata opsen dari 21 desa di wilayah Kecamatan Sumobito. Para petugas tersebut sebelumnya telah ditunjuk oleh desa masing-masing untuk membantu proses pendataan di lapangan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bapenda Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Jombang, Bapenda Kabupaten Jombang, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Sumobito.

Acara dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Sumobito, A. Kamaluddin Firdaus, S.E . Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pendataan opsen PKB dan BBNKB menjadi salah satu upaya penting dalam memperkuat data pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Jombang.

Menurutnya, data yang valid dan terbaru sangat dibutuhkan agar potensi penerimaan pajak daerah dapat diketahui dengan lebih jelas. Karena itu, petugas pendata diharapkan dapat menjalankan tugas dengan cermat, teliti, dan sesuai kondisi yang ditemukan di lapangan.

Setelah pembukaan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi  Sucipto, S.STP., M.Si memberikan arahan kepada seluruh peserta. Ia menekankan pentingnya peran petugas desa dalam mendukung kelancaran pendataan, sebab petugas desa dinilai lebih memahami kondisi wilayah dan masyarakat di desanya masing-masing.

Materi pertama disampaikan oleh Jojok Rachmat Wibowo, S.E dari UPT PPD Jombang. Ia menjelaskan mengenai pengertian opsen, mekanisme pemungutan opsen, perbedaan STNK sebelum dan sesudah adanya opsen, serta perubahan mekanisme bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa opsen merupakan pungutan tambahan pajak sesuai persentase tertentu. Opsen PKB dan BBNKB menjadi bagian dari pajak daerah yang dikenakan atas pokok pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, para petugas pendata juga dibekali pemahaman mengenai tujuan dan sasaran pendataan. Di antaranya untuk memperbarui data subjek dan objek PKB, meningkatkan potensi pajak daerah, serta mendukung terbentuknya basis data yang lebih akurat berdasarkan kondisi wajib pajak maupun objek pajak di lapangan.

Pada sesi berikutnya, Rudi Ananta, S.Si., M.t., menyampaikan penjelasan mengenai teknis pelaksanaan sosialisasi dan pendataan opsen PKB serta BBNKB. Dalam paparannya, peserta mendapatkan gambaran mengenai alur kegiatan, pembagian tugas, serta tahapan yang perlu dilakukan saat melaksanakan pendataan.

Dalam paparannya, juga disampaikan data persentase kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sumobito. Berdasarkan data per 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2026, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Kecamatan Diwek mencapai 77,78 persen. Dari total 9.987objek kendaraan, sebanyak 7.768 objek tercatat sudah melakukan pembayaran, sedangkan 2.219  objek lainnya belum melakukan pembayaran.

Sementara itu, Micariandy Fiesta Kirana, S.P.W.K. memberikan pemaparan mengenai penggunaan aplikasi E-SPOS. Aplikasi tersebut digunakan untuk membantu petugas dalam mencatat hasil pendataan secara lebih tertib, rapi, dan terarah. Melalui aplikasi ini, data yang diperoleh di lapangan diharapkan dapat terdokumentasi dengan lebih baik.

Bapenda Kabupaten Jombang berharap, sosialisasi ini dapat menjadi bekal bagi petugas sebelum turun langsung melakukan pendataan di desa masing-masing. Dengan kerja sama antara Bapenda, UPT PPD Jombang, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan petugas pendata, pelaksanaan pendataan opsen PKB dan BBNKB di Kecamatan Sumobito diharapkan berjalan lancar.

Data yang semakin valid dan mutakhir nantinya menjadi dasar penting dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang, khususnya dari sektor opsen PKB dan BBNKB.

Bapenda PATAS, Pajak Tuntas Pembangunan Meluas.