Jombang — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang melalui petugas pendataan pajak daerah melaksanakan pendataan pajak hiburan pada kegiatan konser “Persada Blast 2026” yang digelar di GOR Jombang, pada Senin (11/05/2026).

Pendataan tersebut dilaksanakan oleh kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si yang didampingi oleh Hendri Adi Hidayat selaku pegawai bidang pendataan kepada pihak penyelenggara kegiatan selaku Pihak Kedua, yaitu Sabian Jethro dengan jabatan sebagai Ketua Pelaksana.

Dalam kegiatan pendataan tersebut, Pihak Kesatu mencatat sejumlah informasi pelaksanaan kegiatan sebagai dasar administrasi dan penghitungan pajak daerah.

Kegiatan pendataan pajak hiburan ini merupakan bentuk pengawasan dan pelayanan Bapenda Jombang terhadap penyelenggaraan kegiatan hiburan di wilayah Kabupaten Jombang. Melalui pendataan tersebut, Bapenda Jombang memastikan bahwa setiap kegiatan hiburan dapat tertib administrasi dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bapenda Jombang berharap para penyelenggara kegiatan hiburan dapat terus berperan aktif dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jombang melalui kepatuhan terhadap pajak daerah.