Lamongan, BAPENDA – Dalam rangka mendukung percepatan program nasional pembangunan tiga juta rumah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang melaksanakan studi banding ke Bapenda Kabupaten Lamongan pada Rabu, 9 Mei 2025. Kunjungan ini difokuskan pada penerapan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan SKB 3 Menteri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, dan Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, yang mengatur dukungan terhadap percepatan pelaksanaan program pembangunan perumahan nasional. Melalui kebijakan ini, MBR yang memenuhi kriteria berhak atas pembebasan BPHTB untuk perolehan rumah pertama, dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembebasan ini hanya berlaku untuk perolehan rumah pertama melalui mekanisme jual beli, dengan syarat pemohon merupakan WNI, memenuhi kriteria MBR sesuai penghasilan dan luasan rumah, serta melampirkan dokumen pendukung seperti SPPT PBB, bukti perolehan hak, dan surat pernyataan kepemilikan rumah pertama. Proses pengajuan dilakukan secara online melalui sistem e-BPHTB dan melalui beberapa tahapan verifikasi hingga penerbitan keputusan pembebasan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah mewujudkan kepemilikan rumah pertama yang layak, serta mendukung tercapainya target nasional pembangunan tiga juta rumah secara merata dan berkeadilan.