Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan reward kepada Wajib Pajak dan para Petugas Pemungut Pajak yang telah berperan serta dalam proses pembayaran dan pemungutan PBB-P2 sebagai bentuk apresiasi. Tujuan dari pemberian ini adalah mewujudkan masyarakat yang sadar terhadap perpajakan daerah, serta menjamin tertib pemungutan pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapannya adalah kepatuhan Wajib Pajak (WP) akan lebih besar dengan adanya pemberian penghargaan ini.

Ada lima (5) kategori dalam pemberian penghargaan. Yang pertama kategori Kecamatan Lunas Tercepat, yang kedua kategori Desa Lunas Tercepat, yang ketiga kategori Wajib Pajak E-Tax Terpatuh, yang keempat kategori Wajib Pajak Reklame Terpatuh, dan yang terakhir kategori Wajib Pajak Air Tanah Terpatuh.

Kategori Kecamatan lunas tercepat diberikan kepada 5 Kecamatan. Kecamatan lunas tercepat pertama adalah Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Plandaan, Kecamatan Kabuh dan Kecamatan Sumobito.

Kategori Desa lunas tercepat diberikan kepada 10 Desa. Di antaranya Desa Jatirejo Kecamatan Diwek, Desa Gadingmangu Kecamatan Perak, Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro,  Desa Wuluh Kecamatan Kesamben, Desa Sugihwaras Kecamatan Ngoro, Desa Wonokerto Kecamatan Wonosalam, Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam, Desa Kedungotok Kecamatan Tembelang, Desa Madiopuro Kecamatan Sumbobito, dan Desa Jarak Kulon Kecamatan Jogoroto.

Kategori Wajib Pajak E-Tax Terpatuh diberikan kepada 4 wajib pajak. Di antaranya yaitu PT. Sarimelati Kencana, Tbk, Seblak Mantan, PT. Saudara Sejati Sejahtera (Foodcourt Bravo), Hotel Yusro.

Kategori Wajib Pajak Reklame Terpatuh diberikan kepada 2 Wajib Pajak. Yaitu PT. Karya Satria dan Azka Production.

Dan yang terakhir Kategori Wajib Pajak Air Tanah Terpatuh diberikan kepada PT. Tabassam Jaya Farm dan SPBU 54.614.12 (SPBU Tembelang)

Reward yang diberikan berupa Piagam Penghargaan dan hadiah Smart TV.