JOMBANG — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang menggelar rapat optimalisasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026 dan 2027, pada Selasa (12/05/2026). Kegiatan ini difokuskan pada penguatan penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Rapat tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung akselerasi penerimaan PAD melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Melalui sistem pembayaran non-tunai, Pemerintah Kabupaten Jombang terus mendorong transaksi yang lebih transparan, efektif, efisien, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya, Inspektur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kepemudaan, Olah Raga, dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Peternakan, Dinas Tenaga Kerja, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jombang, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ploso, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya memastikan realisasi penerimaan pendapatan daerah pada bulan kelima Tahun Anggaran 2026 tetap sesuai dengan rencana anggaran kas yang telah ditetapkan.
“Pada bulan kelima ini, Bapenda Jombang memastikan penerimaan pendapatan sesuai dengan rencana anggaran kas. Selain itu, kami juga melakukan evaluasi terhadap target pendapatan tahun 2026, sehingga pada perubahan anggaran nanti target dapat dimaksimalkan,” ujar Sholahuddin Hadi Sucipto.
Beliau juga menyampaikan harapan agar seluruh transaksi dan penerimaan pendapatan pada perangkat daerah penghasil dapat dilaksanakan secara non-tunai melalui kanal pembayaran yang telah dikerjasamakan.
“Besar harapan kami, semua transaksi dan seluruh pendapatan pada OPD penghasil dapat dilaksanakan secara non-tunai melalui kanal yang sudah tersedia dan telah dikerjasamakan,” imbuhnya.
Implementasi ETPD di Kabupaten Jombang menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui berbagai kanal digital, seperti QRIS, virtual account, mobile banking, e-wallet, e-commerce, maupun kanal pembayaran lainnya.
Selain mempermudah masyarakat, digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalkan potensi kebocoran penerimaan, serta memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Melalui rapat ini, Bapenda Kabupaten Jombang berharap pengelolaan PAD Tahun Anggaran 2026 dan 2027 dapat semakin optimal, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan layanan digital. Upaya tersebut sekaligus menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.