Pemkab Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang sukses menggelar Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat di puncak peringatan hari jadi Pemkab Jombang ke-114, pada hari Senin, 21 Oktober 2024 siang.
Kegiatan ini sebagai wujud apresiasi Pemkab Jombang kepada wajib pajak (WP) dan semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses pembayaran PBB P2. 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, jajaran forkopimda, jajaran kepala OPD, camat dan seluruh kepala desa se Kabupaten Jombang.
Kegiatan dibuka dengan pemberian santunan anak yatim, penampilan tari remo dan dilanjutkan acara inti.
Kepala Bapenda Jombang Hartono menyampaikan, Kegiatan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dimaksudkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak. Kegiatan tersebut juga diharapkan bisa memberikan motivasi petugas pemungut pajak untuk mengoptimalkan kegiatan pemungutan PBB-P2 di wilayahnya serta memberikan motivasi kepada wajib pajak untuk taat membayar pajak.
Selain itu, menginformasikan inovasi-inovasi baru terkait pelayanan pajak daerah di Kabupaten Jombang. Adapun upaya yang telah Bapenda lakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dantaranya adalah mendistribusikan SPPT mulai 2 Januari 2024 dan menetapkan jatuh tempo pada 30 Juni 2024.
Bapenda Jombang, kata Hartono juga terus melahirkan inovasi guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Di antaranya menyediakan berbagai macam kanal pembayaran. Mulai Bank Jatim, Indomaret, Tokopedia, BNI, dan beberapa platfrom marketplace.
Pada acara tersebut Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo juga mengatakan, pendapatan dari pajak daerah khususnya PBB-P2 telah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daertah (PAD) yang sangat penting untuk mendukung program pembangunan daerah. Oleh karena itu, optimalisasi perlu dilakukan demi kelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Atas nama Pemkab Jombang, pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas peran serta camat, kepala desa, petugas pemugut pajak, dan wajib pajak yang telah berkontribusi dalam proses pembayaran PBB-P2.