Jombang, Bapenda – Memasuki hari kedua, forum sosialisasi kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) semakin mengukuhkan sinergi lima pilar utama Samsat Jombang. Fokus utama sosialisasi adalah memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat bahwa Opsen PKB dan BBNKB merupakan instrumen baru untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bapak Joko Muji Subagyo, Sekretaris Bapenda Jombang, dalam forum tersebut menyatakan, "Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik." (1/10/2025).

Secara teknis, seperti yang dipaparkan oleh Bapak Sugeng Subakti dari Bapenda UPT PPD Jombang, opsen adalah jenis pajak baru bagi kabupaten/kota yang dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB provinsi. Dengan tarif sebesar 66% dari pajak terutang , tujuannya adalah mempercepat dan mengefektifkan penerimaan daerah.

Bapak Anang Setyanto selaku Kanit Regident menegaskan peran vital Kepolisian dalam Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. "Keabsahan data kendaraan adalah fondasi dari seluruh layanan di Samsat," ujarnya, menekankan bahwa legalitas dokumen seperti STNK dan BPKB adalah langkah awal sebelum layanan lain dapat diproses.

 

Bapak Murry Hadi Nugroho selaku Kepala Jasa Raharja Jombang menjelaskan sisi perlindungan sosial dari pembayaran pajak. Dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang terintegrasi dalam pembayaran pajak digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. "Ini adalah wujud gotong royong kita semua," ungkapnya.

Dengan diskusi yang kembali berjalan interaktif, acara hari kedua ini berhasil memperkuat pemahaman publik bahwa kebijakan Opsen PKB dan BBNKB bukan hanya tentang angka, tetapi tentang sinergi, transparansi, dan komitmen bersama untuk memajukan Kabupaten Jombang.