Jombang, BAPENDA - Pada tanggal 28 April 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat evaluasi dan koordinasi di Kantor Bapenda Jombang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan Pajak Air Tanah melalui pengumpulan dan pembaruan data wajib pajak air tanah.
Rapat ini menjadi langkah strategis untuk memastikan akurasi data sebagai dasar dalam perhitungan dan proyeksi perubahan Pergub Jatim No. 2 Tahun 2022 tentang harga dasar air sebagai dasar penghitungan nilai perolehan air tanah. Dengan data yang mutakhir, kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih mendukung pengelolaan sumber daya air tanah secara berkelanjutan di Jawa Timur.
Kerja sama antara Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dan Bapenda Kabupaten Jombang ini merupakan upaya nyata untuk menciptakan kebijakan pajak yang transparan, akurat, dan berorientasi pada keberlanjutan. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari pajak air tanah, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.