Jombang, BAPENDA – Pernah melihat baliho besar yang mempromosikan produk, jasa, atau acara tertentu di pinggir jalan? Nah, baliho seperti itu termasuk dalam reklame, dan siapa pun yang memasangnya wajib membayar Pajak Reklame. Jangan sampai pasang baliho atau spanduk tanpa tahu aturannya—bisa-bisa kena sanksi!

Apa Itu Pajak Reklame?

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame sendiri berarti media visual yang ditujukan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau mempromosikan suatu barang, jasa, orang, atau badan.

Jenis-jenis reklame yang dikenai pajak meliputi:

Baliho

Billboard

Spanduk/banner

Neon box

Videotron/LED

Umbul-umbul

Reklame berjalan (di kendaraan)

Dan lainnya

Siapa yang Wajib Membayar?

Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan reklame untuk diri sendiri, atau menyediakan ruang/tempat reklame untuk pihak lain.

Contohnya  toko yang pasang papan nama besar, event organizer yang pasang spanduk promosi konser, perusahaan yang pasang iklan di pinggir jalan

Reklame yang tidak berizin akan dianggap ilegal, bisa ditertibkan oleh Satpol PP, dan pemiliknya dikenai sanksi.

Kenapa Harus Taat Pajak Reklame?

✅ Untuk mendukung pembangunan daerah
✅ Agar reklame aman dari penertiban
✅ Sebagai bentuk kontribusi pelaku usaha kepada Kabupaten Jombang
✅ Menjaga keindahan dan ketertiban ruang publik

Ingin Urus Izin Reklame?

Silakan datang langsung ke:

📍 Bapenda Kabupaten Jombang
Jl. KH. Wahid Hasyim No.143, Jombatan, Kec. Jombang
🌐 Atau kunjungi website resmi: https://bapenda.jombangkab.go.id