Jombang, BAPENDA – Pernah melihat baliho besar yang mempromosikan produk, jasa, atau acara tertentu di pinggir jalan? Nah, baliho seperti itu termasuk dalam reklame, dan siapa pun yang memasangnya wajib membayar Pajak Reklame. Jangan sampai pasang baliho atau spanduk tanpa tahu aturannya—bisa-bisa kena sanksi!
Apa Itu Pajak Reklame?
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame sendiri berarti media visual yang ditujukan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau mempromosikan suatu barang, jasa, orang, atau badan.
Jenis-jenis reklame yang dikenai pajak meliputi:
Baliho
Billboard
Spanduk/banner
Neon box
Videotron/LED
Umbul-umbul
Reklame berjalan (di kendaraan)
Dan lainnya
Siapa yang Wajib Membayar?
Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan reklame untuk diri sendiri, atau menyediakan ruang/tempat reklame untuk pihak lain.
Contohnya toko yang pasang papan nama besar, event organizer yang pasang spanduk promosi konser, perusahaan yang pasang iklan di pinggir jalan
Reklame yang tidak berizin akan dianggap ilegal, bisa ditertibkan oleh Satpol PP, dan pemiliknya dikenai sanksi.
Kenapa Harus Taat Pajak Reklame?
✅ Untuk mendukung pembangunan daerah
✅ Agar reklame aman dari penertiban
✅ Sebagai bentuk kontribusi pelaku usaha kepada Kabupaten Jombang
✅ Menjaga keindahan dan ketertiban ruang publik
Ingin Urus Izin Reklame?
Silakan datang langsung ke:
📍 Bapenda Kabupaten Jombang
Jl. KH. Wahid Hasyim No.143, Jombatan, Kec. Jombang
🌐 Atau kunjungi website resmi: https://bapenda.jombangkab.go.id