JOMBANG, Bapenda – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Ruang Swagata, sebagai upaya optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Jombang.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Drs. Purwanto, M.Kp. selaku Asisten 1. Kehadiran perwakilan Sekretaris Daerah menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mendorong percepatan realisasi PBB-P2 di seluruh wilayah kecamatan.

Monitoring dan evaluasi dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Bapak Sholahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi forum penting untuk melihat perkembangan realisasi PBB-P2 Buku 1 dan Buku 2 di masing-masing kecamatan.
Pada kegiatan tersebut, para camat menyampaikan hasil dan perkembangan realisasi PBB-P2 di wilayah masing-masing. Melalui pemaparan tersebut, setiap kecamatan menjelaskan capaian, upaya yang telah dilakukan, serta langkah-langkah yang akan ditempuh dalam mendorong percepatan pembayaran PBB-P2. Para camat juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengoptimalkan koordinasi bersama pemerintah desa dan masyarakat agar realisasi PBB-P2 dapat mencapai target serta lunas sebelum jatuh tempo pembayaran.

Kepala Bapenda Kabupaten Jombang juga menekankan pentingnya peran kecamatan dalam memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa. Menurutnya, sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak daerah, khususnya PBB-P2.
Selain membahas perkembangan realisasi PBB-P2 per kecamatan, Bapak Sholahuddin Hadi Sucipto turut menjelaskan berbagai kanal pembayaran yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Pembayaran PBB-P2 saat ini dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi, baik secara langsung maupun digital, sehingga wajib pajak memiliki kemudahan dalam melakukan pembayaran dengan cepat, aman, dan praktis. Informasi kanal pembayaran tersebut juga menjadi bagian dari materi Monitoring dan Evaluasi PBB-P2 Tahun 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Jombang mengingatkan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 berakhir pada 31 Juli 2026. Oleh karena itu, camat bersama jajaran pemerintah desa diharapkan terus menyampaikan informasi kepada masyarakat agar pembayaran dapat dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diikuti oleh para camat se-Kabupaten Jombang sebagaimana tercantum dalam daftar undangan kegiatan. Melalui forum tersebut, setiap kecamatan diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pembahasan dengan langkah nyata di wilayah masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Kabupaten Jombang berharap realisasi PBB-P2 Buku 1 dan Buku 2 Tahun 2026 dapat terus meningkat. Komitmen bersama antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan pemerintah desa diharapkan mampu mempercepat pelunasan PBB-P2 sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Jombang.