Kabar baik bagi warga Jombang! Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang kini menyediakan layanan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2025 tanpa biaya. Ini adalah kesempatan bagi Anda yang ingin melakukan pembetulan, pemecahan, atau penggabungan SPPT PBB tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Agar proses perubahan SPPT PBB berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
✅ Fotokopi KTP/KK – Identitas pemohon yang sah.
✅ SPPT PBB 2025 Asli – Dokumen utama yang akan diubah.
✅ Bukti Kepemilikan – Bisa berupa Sertifikat, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau dokumen lainnya yang menunjukkan kepemilikan tanah/bangunan.
✅ SPOP & LSPOP – Formulir ini dapat diisi langsung di kantor Bapenda.
✅ Surat Pengantar dari Desa – Dokumen ini menjelaskan tujuan perubahan, apakah untuk pembetulan, pemecahan, atau penggabungan.
Cara Mengajukan Perubahan SPPT PBB
Siapkan dokumen persyaratan sesuai daftar di atas.
Datang ke kantor Bapenda Jombang untuk mengisi formulir SPOP & LSPOP.
Serahkan dokumen kepada petugas untuk diproses.
Tunggu konfirmasi dari Bapenda terkait perubahan SPPT PBB Anda.
Butuh Bantuan? Hubungi Customer Service!
Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan melalui chat atau telepon:
📲 0812-3273-8004 (PDL)
📲 0812-3273-8005 (PBB)
Dukung Pembangunan Daerah dengan Taat Pajak!
Dengan melakukan perubahan SPPT PBB secara tepat dan sesuai prosedur, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Jangan lewatkan kesempatan ini—urus perubahan SPPT PBB 2025 sekarang juga!