Jombang, Bapenda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memberikan apresiasi tertinggi kepada para wajib pajak, perangkat daerah, camat, dan kepala desa yang telah berkontribusi aktif dalam optimalisasi pendapatan daerah. Penghargaan ini dikemas dalam acara "Malam Anugerah Pajak Daerah Tahun 2025" yang digelar di Alun-Alun Kabupaten Jombang, Sabtu (25/10/2025).

Acara yang berlangsung meriah ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-115 Pemerintah Kabupaten Jombang.

Kegiatan dibuka dengan penampilan apik dari Tim Jingle Bapenda yang dilanjutkan dengan pembacaan laporan pembuka oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Bapak Hartono, S.Sos., M.M.

Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., Wakil Bupati Jombang Salmanudin S.Ag., M.Pd., Ketua TP PKK Jombang Yuliati Nugrahani Warsubi, dan Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, S.Ag. Turut hadir pula para pimpinan perangkat daerah, camat, kepala desa, perwakilan wajib pajak, serta Bapak Eko Setyawan, S.Sos. dari Bapenda UPT PPD Jombang.

Malam penganugerahan ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran kolektif mengenai peran vital pajak dalam pembiayaan pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan rasa syukur atas capaian kinerja pengelolaan pajak daerah yang terus menunjukkan peningkatan positif.

“Puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kita dapat hadir bersama dalam kegiatan Anugerah Pajak Tahun 2025 ini. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran dan kontribusi semua pihak dalam mendukung penerimaan pajak daerah,” tutur Bupati.

Bupati Warsubi memaparkan, hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan pajak daerah telah menembus angka Rp262.392.265.618 (Rp262,4 miliar). Angka ini setara dengan 91,63 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp287.372.602.400 (Rp287,3 miliar).

Kontributor terbesar disumbang oleh Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Tenaga Listrik dengan nilai Rp61,8 miliar (24 persen), diikuti oleh Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati menekankan bahwa PBB-P2 adalah salah satu pilar utama pajak daerah. Ia mengapresiasi peran camat sebagai pengawas yang memastikan kelancaran pelunasan, serta kepala desa sebagai ujung tombak di lapangan.

“Berdasarkan data per 17 Oktober 2025, dari 21 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 11 kecamatan telah melunasi PBB-P2 Buku 1 dan 2, sementara 10 kecamatan lainnya masih dalam proses penyelesaian,” jelasnya.

Sebagai bentuk apresiasi, berikut adalah daftar penerima penghargaan dalam Malam Anugerah Pajak Daerah 2025:

 

Kategori Kecamatan Lunas PBB-P2 Tercepat Tahun 2025:

Kecamatan Ngoro

Kecamatan Ploso

Kecamatan Kudu

Kecamatan Wonosalam

Kecamatan Plandaan

Kecamatan Tembelang

Kecamatan Sumobito

Kategori Desa Lunas PBB-P2 Tercepat Tahun 2025:

Desa Bendet, Kecamatan Diwek

Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek

Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu

Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro

Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo

Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto

Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro

Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben

Ds. Kedungotok, Kecamatan Tembelang

Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro

Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu

Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto

Desa Ploso, Kecamatan Ploso

Kategori Desa Lunas PBB-P2 Tercepat Tahun 2024:

Desa Jatinje, Kecamatan Diwek

Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak

Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro

Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben

Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro

Desa Wonokerto, Kecamatan Wonosalam

Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam

Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang

Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito

Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto

Penghargaan untuk Wajib Pajak Patuh

Pemerintah Kabupaten Jombang juga memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang dinilai taat, aktif, dan berkomitmen dalam pelaporan serta penyetoran pajak daerah.

Kategori Wajib Pajak Pengguna e-Tax Terpatuh:

PT Rekso Nasional Food (McDonalds)

Epidemi Coffee

PT Fast Food Indonesia (KFC)

Nest Coffee

PT Reska Multi Usaha

Tree On Hotel

Kategori Wajib Pajak Reklame Terpatuh:

PT Indomarco Prismatama

CV Surya Jaya Utama

Kategori Wajib Pajak Air Tanah Terpatuh:

CV Surya Inti Pratama

PG Jombang Baru

Kategori Wajib Pajak Pengguna QRIS Teraktif:

Tea Break

PT Subroto Mitra Sejahtera (Duran Duren)

Sebagai puncak acara yang paling dinantikan, kegiatan diakhiri dengan pengundian pemenang hadiah utama bagi wajib pajak yang hadir dalam Penganugerahan Pajak Daerah Kabupaten Jombang 2025.

Lebih lanjut, Bupati Warsubi menjelaskan bahwa Pemkab Jombang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada 15 Oktober 2025.

“Kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak, peningkatan layanan publik, serta mendukung kebijakan fiskal nasional yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Bupati juga menyebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai indikator vital pertumbuhan ekonomi daerah. “Ketika aktivitas perdagangan, kuliner, perhotelan, dan hiburan meningkat, maka PBJT juga meningkat. Ini menunjukkan ekonomi daerah bergerak dinamis, daya beli masyarakat tumbuh, dan dunia usaha semakin berkembang,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Bupati Warsubi mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, serta perangkat daerah untuk terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak daerah.

“Pembangunan daerah tidak akan berjalan tanpa dukungan masyarakat. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah kepatuhan dalam membayar pajak. Mari kita tingkatkan kesadaran dan komitmen untuk membayar pajak tepat waktu demi kemajuan Kabupaten Jombang yang kita cintai bersama,” pungkas Bupati.