Jombang, Bapenda - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang dan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang mengadakan rapat koordinasi pada Jumat, (10/10/2025). Pertemuan ini fokus membahas pengenaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) atas berbagai kegiatan di dalam kawasan hutan. Rapat ini menanggapi surat dari Perhutani KPH Jombang yang menyoroti adanya tumpang tindih pungutan antara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diatur pemerintah pusat, dan PDRD yang berlaku di daerah.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.6/MENHUT/SETJEN/KUM.02/7/2025. Surat edaran tersebut menyatakan bahwa kegiatan di bidang kehutanan dalam kawasan hutan seharusnya tidak dikenakan pungutan pajak/retribusi. Situasi ini menimbulkan kebingungan karena di lapangan, beberapa objek wisata di bawah pengelolaan Perhutani masih dikenakan pajak.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa lokasi wisata yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan dibahas secara spesifik. Lokasi-lokasi tersebut adalah:

Wana Wisata Sumberboto

Wisata Seloageng

Wisata Bukit Pinus

Perum Perhutani KPH Jombang meminta tanggapan resmi dari Bapenda Kabupaten Jombang terkait penerapan PDRD yang berlaku saat ini. Hasil dari rapat ini akan menjadi dasar bagi Perhutani untuk menyampaikan masukan kepada Kantor Pusat mereka.

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak ini bertujuan untuk mencari titik temu dan solusi. Kehadiran Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata, Kepala Sub Seksi Agroforestri dan Ekowisata dari Perhutani, serta seluruh Kepala Bidang dan staf Bapenda Jombang menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan masalah ini.

 

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan akan ada kejelasan tentang mekanisme perpajakan yang adil dan sesuai aturan, sehingga pengelolaan dan pengembangan potensi wisata di kawasan hutan Jombang dapat berjalan lancar tanpa tumpang tindih kebijakan.