JOMBANG, BAPENDA - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang memulai tahun baru 2024 dengan melaksanakan Uji Petik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) pada tanggal 2 Januari 2024. Uji Petik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) adalah salah satu upaya strategis yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang untuk memastikan keakuratan data dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Jombang. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari manajemen pajak daerah, terutama dalam menjaga validitas dan akurasi data objek pajak yang terdaftar.

Kegiatan Uji Petik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) mencakup pemeriksaan dokumen, verifikasi data, dan penilaian properti yang terdaftar. Uji petik ini juga bertujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyimpangan dalam sistem perpajakan.