JOMBANG, BAPENDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang melaksanakan penerbitan Surat Teguran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada seluruh Wajib Pajak yang belum melakukan pelunasan pembayaran PBB-P2. 

Sebanyak 1.818 Surat Teguran telah diterbitkan dan dikirimkan kepada Wajib Pajak. Penerbitan Surat Teguran ini dilakukan dalam rangka intensifikasi penerimaan PBB-P2 tahun 2024. Dalam surat teguran tersebut tidak hanya disampaikan piutang tahun ini, namun piutang dari 5 tahun terakhir yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Sebanyak 6,8 Miliar rupiah total piutang dari 1.818 surat teguran yang diharapkan dapat segera dilunasi oleh Wajib Pajak. Mengingat PBB-P2 merupakan salah satu pos besar dalam APBD Kabupaten Jombang, penerbitan Surat Teguran menjadi hal yang penting dan dilakukan setiap tahun agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan.