Jogoroto, BAPENDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan validasi pembatalan SPPT PBB-P2 di Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto pada tanggal 22 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan akurasi data pajak daerah, khususnya dalam memastikan ketepatan informasi objek dan subjek pajak.

Validasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengajuan pembatalan sejumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang disampaikan oleh pemerintah desa. Tim Bapenda melakukan verifikasi langsung di lapangan terhadap Nomor Objek Pajak (NOP) yang dilaporkan memiliki kendala, seperti data ganda, obyek yang telah diwakafkan, atau obyek yang tidak ditemukan.
Dengan dilakukannya kegiatan ini, diharapkan data PBB-P2 dapat semakin valid, sehingga mendukung proses pemungutan pajak yang lebih efisien, akuntabel, dan tepat sasaran. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Bapenda Jombang dalam mendorong pelayanan perpajakan yang profesional dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).