JOMBANG, BAPENDA - Badan pendapatan daerah (Bapenda) Jombang mulai 1 Juli hingga 31 Oktober membebaskan denda pajak daerah. Ini dilakukan menyambut HUT RI ke-78 dan Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jombang ke-113.

Kepala Bapenda Jombang Hartono, mengatakan, menyambut hari kemerdekaan dan hari jadi pemkab, pihaknya mencentuskan program baru bagi wajib pajak. Selama empat bulan, membebaskan denda untuk pajak daerah. ’’Semua pajak terhutang 1 Juli-31 Oktober bebas denda, sehingga masyarakat hanya membayar pajak pokok,’’ kata Hartono kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin.

Langkah itu dilakukan agar masyarakat patuh membayar pajak. Lantaran sudah tak ada lagi denda yang dikenakan. ’’Misalnya tahun lalu belum terbayar, maka mulai Juli sampai Oktober bayar pokok saja,’’ imbuhnya.

Ada sembilan macam pajak daerah yang kini bebas dari denda. Pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, pajak hotel, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pajak reklame, pajak air tanah, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak minerba. ’’Seluruh pajak daerah sekarang bebas denda. Terkecuali ketika membayar November, sudah kembali kena denda,’’ ujar Hartono.

Teknis pembayaran pajak sama seperti biasa. Wajib pajak atau masyarakat melakukan pembayaran ke salah satu bank yang digandeng. ’’Bayar pokoknya saja,’’ tegas Hartono.