Jombang, Bapenda – Dalam upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai pentingnya pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menggelar program Sapa Pajak Goes to School di SMAN 2 Jombang, pada Selasa (5/8). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada para siswa tentang peran pajak dalam pembangunan daerah dan pentingnya menanamkan kesadaran pajak sejak dini.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Bapak Hartono, S.Sos., M.M., yang memberikan pemaparan terkait berbagai jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Jombang. Dalam sesi penyampaian materi, Bapak Hartono menjelaskan secara rinci mengenai jenis-jenis pajak yang ada, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, PBJT hingga Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Antusiasme para siswa SMAN 2 Jombang terlihat jelas dalam kegiatan ini. Mereka tidak hanya mendengarkan dengan seksama, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. Salah satu momen menarik dalam acara ini terjadi ketika salah seorang siswa, Tegar Oktavia, mengajukan dua pertanyaan yang menarik perhatian.
Tegar bertanya, “Bagaimana cara Bapenda menertibkan wajib pajak yang menunggak? Dan apakah aktivitas di media sosial seperti giveaway di TikTok juga dikenai pajak?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bapak Hartono memberikan penjelasan yang komprehensif. Terkait dengan pajak yang menunggak, beliau menjelaskan bahwa untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), apabila seseorang menunggak pembayaran, mereka akan dikenai denda sebesar 1% per bulan, dengan maksimum 24% selama dua tahun. Namun, setelah dua tahun, dendanya tidak akan bertambah meskipun kewajiban pajaknya tetap harus dibayar, terutama saat proses jual beli properti. Bapak Hartono juga menegaskan bahwa untuk PBB, sanksi yang diberikan hanya berupa denda, dan tidak ada penyitaan.
Selain itu, Bapak Hartono juga memberikan penjelasan terkait pajak pada sektor lain, seperti pajak makan dan minum. Beliau menjelaskan bahwa usaha di bidang ini bisa dikenakan sanksi berupa penutupan apabila tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. "Setiap jenis pajak memiliki sanksi yang berbeda, tergantung pada jenis pajaknya," ujarnya.
Terkait dengan pertanyaan mengenai pajak media sosial, khususnya terkait dengan giveaway di TikTok, Bapak Hartono menegaskan bahwa aktivitas seperti itu tidak termasuk dalam kategori pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda. “Pajak media sosial seperti giveaway TikTok tidak dikenakan pajak daerah. Jadi, tidak ada kewajiban bagi para pengguna TikTok untuk membayar pajak kepada Bapenda,” jelas beliau.
Melalui kegiatan Sapa Pajak Goes to School, Bapenda Kabupaten Jombang berharap dapat menanamkan kesadaran pajak pada generasi muda sejak dini. Dengan demikian, diharapkan generasi muda ini akan menjadi warga negara yang taat pajak, memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka, serta siap berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah di masa depan.

Acara ini juga menjadi sarana untuk memperkenalkan pentingnya peran pajak dalam mendukung pembangunan daerah, sekaligus memberi pemahaman bahwa kewajiban perpajakan adalah bagian dari tanggung jawab sosial setiap warga negara dalam membangun negara yang lebih baik.