JOMBANG, 20 November 2025 – Dalam upaya mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) , Bapenda Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Pendataan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hari ini. Fokus utama kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Kepanjen dan Kelurahan Jelakombo ini adalah sinkronisasi data identitas pemilik kendaraan dengan basis data kependudukan nasional.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Wajib Pajak guna memastikan akurasi data kepemilikan. Selain validasi identitas, petugas di lapangan juga melakukan verifikasi terkait keberadaan atau lokasi fisik kendaraan bermotor yang terdaftar.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir adanya data ganda, kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum balik nama, serta memastikan bahwa tagihan pajak tepat sasaran sesuai dengan domisili terbaru pemilik kendaraan.
Pelaksanaan pendataan dilakukan secara pintu ke pintu (door-to-door) oleh petugas gabungan. Adapun poin utama dalam pendataan ini meliputi:
Verifikasi NIK: Mencocokkan data pada STNK/BPKB dengan KTP elektronik pemilik.
Update Lokasi: Memastikan kendaraan masih berada di wilayah hukum terkait atau telah berpindah alamat.
Edukasi Opsen PKB: Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pemberlakuan opsen PKB, yaitu dialihkannya sebagian porsi pajak kendaraan langsung ke kas pemerintah daerah kabupaten/kota untuk pembangunan lokal yang lebih merata.
Dengan adanya pendataan berbasis NIK ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat seiring dengan kemudahan akses informasi yang lebih transparan. Setelah Kelurahan Kepanjen dan Jelakombo, program ini direncanakan akan menyisir wilayah kelurahan lain secara bertahap guna menciptakan basis data kendaraan bermotor yang terintegrasi dan akuntabel.