JOMBANG,Bapenda – Dalam upaya menata estetika kota sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Reklame. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Ngoro pada Kamis (20/11/2025).
Acara yang diinisiasi oleh Satpol PP Kabupaten Jombang ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai aturan main pemasangan reklame sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 Tahun 2023. Bapenda Jombang hadir sebagai narasumber utama untuk memberikan pemahaman dari sisi kewajiban perpajakan.
Dalam paparannya, tim Bapenda menjelaskan secara rinci mengenai Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023. Dijelaskan bahwa setiap penyelenggaraan reklame memiliki konsekuensi pajak yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Petugas Bapenda juga memaparkan alur birokrasi yang transparan, mulai dari proses perizinan, pendaftaran, hingga tata cara pembayaran pajak reklame. Penjelasan ini disambut hangat oleh peserta, terlihat dari sesi diskusi yang berjalan antusias membahas teknis di lapangan.
Selain aspek pendapatan, aspek ketertiban umum menjadi sorotan utama. Bapak Subagyo, selaku Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Jombang, menekankan pentingnya etika dalam memasang media promosi luar ruang.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan reklame dengan bijak. Reklame harus menunjang keindahan lingkungan, menjaga norma kesopanan, serta ketertiban umum," ujar Subagyo.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di Kecamatan Ngoro semakin sadar untuk memasang reklame secara legal, membayar pajak tepat waktu, serta menempatkannya sesuai aturan demi keindahan Kabupaten Jombang.