Bandarkedungmulyo, Bapenda — Sosialisasi Pajak Daerah terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kembali dilaksanakan di Kabupaten Jombang. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo pada Selasa, 17 Juni 2025, melalui kerja sama antara Bapenda Kabupaten Jombang, Bapenda Provinsi Jawa Timur, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja.
Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya aparatur desa, tentang pentingnya membayar pajak kendaraan, pemanfaatan program balik nama gratis, serta mekanisme kompensasi kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja.
Peserta kegiatan terdiri dari para Kepala Desa, perangkat desa, BPD, dan BUMDes dari seluruh desa di tiga kecamatan, yakni Bandarkedungmulyo, Megaluh, dan Perak.
Dalam paparannya, perwakilan dari Bapenda Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa potensi penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB di Kabupaten Jombang pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai lebih dari Rp107 miliar, dengan realisasi hingga Mei sebesar Rp41,5 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya kontribusi sektor pajak kendaraan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, disosialisasikan pula program balik nama kendaraan gratis, yang merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus kepemilikan kendaraan bermotor tanpa dikenai biaya balik nama. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penertiban data kendaraan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu.
Pihak Kepolisian yang hadir juga menegaskan bahwa tertib pajak merupakan bagian dari kesadaran hukum dan mendukung ketertiban berlalu lintas.
Sementara itu, PT Jasa Raharja menyampaikan bahwa pihaknya memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik pengguna jalan maupun penumpang angkutan umum. Santunan ini diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, dan masyarakat diimbau agar memahami prosedur klaim sebagai bentuk perlindungan dasar.
Dengan berlangsungnya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur desa dapat menjadi penyambung informasi kepada warganya, sehingga pemahaman tentang pajak daerah, program keringanan biaya, dan hak atas perlindungan kecelakaan dapat tersampaikan secara merata. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.