
JOMBANG, BAPENDA - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang telah sukses melaksanakan studi tiru penghapusan piutang pajak bersama 2 (dua) kabupaten lainnya sepanjang bulan Maret Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Jombang untuk memperkuat kapasitas dalam mengelola dan menertibkan piutang pajak daerah, sekaligus mencari solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan piutang pajak yang telah lama tertunggak.
Maret 2024, Bapenda Jombang melaksanakan studi tiru penghapusan piutang pajak bersama dengan Bapenda Mojokerto dan Bapenda Kabupaten Ngawi. Tentunya tujuan studi tiru penghapusan piutang pajak ini dapat menghasilkan praktik terbaik antar kabupaten. Saling berbagi ilmu dan praktik yang telah diterapkan di kabupaten masing-masing diharapkan dapat menambah wawasan dalam hal pengelolaan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah.