Jombang, Bapenda – Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Provinsi Jawa Timur hari ini melaksanakan kegiatan penagihan dan pendataan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh wilayah Kabupaten Jombang pada Hari Selasa (23/09/2025).

Kegiatan terpadu ini merupakan tindak lanjut konkret dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengamanatkan sinergi lebih erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak daerah.

Sasaran tersebut antara lain:

Memperkuat kemandirian fiskal daerah, sehingga Jombang memiliki sumber pendanaan yang lebih kuat untuk pembangunan.

Memberikan pelayanan pajak yang lebih mudah dan transparan bagi masyarakat.

Memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak dengan data yang akurat dan terverifikasi.

Kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi ini diharapkan dapat menghasilkan data PKB yang jauh lebih valid, sehingga proses penagihan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Dengan data yang akurat, potensi pendapatan dari sektor PKB dapat dimaksimalkan.

Hasil dari optimalisasi penerimaan pajak ini akan dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas infrastruktur, layanan publik, dan program-program pembangunan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jombang.

Bapenda Kabupaten Jombang mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif dan mendukung kegiatan ini dengan memberikan data yang benar serta memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah.

Sinergi pajak, sinergi maju!